Polisi Tangkap 6 Pria Pemerkosa Remaja Wanita di NTT, 1 Masih Buron

June 20, 2025 By beritaindo969@gmail.com

Polisi memutuskan tujuh pria sebagai terdakwa kasus persetubuhan dan pemerkosaan pada remaja dengan inisial EFM (16) di Kelurahan/Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Beberapa terdakwa itu ialah Beni, Apeu, Albino, Cimplicio, Asyiku, Monoton, dan Paul.
“Benar (kasus pemerkosaan), 7 orang sudah diputuskan sebagai terdakwa,” tutur Kasat Reskrim Polres Belu, Iptu Rio Renaldy Panggabean, Selasa (25/3/2025).

Rio menjelaskan enam terdakwa sekarang sudah ditahan di Polres Belu. Dan, seseorang namanya Paul tetap menjadi buronan dan sedang dikejar oleh team Buru Tangkap (Buser) Satreskrim Polres Belu
Menurut dia, kasus pemerkosaan itu tersingkap sesudah korban dengan inisial EFM memberikan laporan peristiwa yang dirasakannya ke Polres Belu. Berdasar laporan itu, polisi selanjutnya mengecek sekitar tiga saksi.

“Dari info korban dan beberapa saksi berikut menjadi panduan penting untuk kami untuk lakukan penyidikan dan penyelidikan atas kasus itu,” terang Rio.

Rio mengutarakan beberapa terdakwa dijaring Pasal 81 Ayat (1-2) dan Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 mengenai penentuan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Peralihan Ke-2 atau UU nomor 23 Tahun 2002 mengenai Pelindungan Anak juncto Pasal 76 D dan 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Peralihan UU Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Pelindungan Anak.

“Sanksi hukuman untuk beberapa aktor ini optimal 15 tahun penjara. Sementara korban, kami telah pulangkannya ke keluarganya di Kupang,” ungkapkan Rio. Selainnya amankan beberapa terdakwa, polisi amankan beberapa tanda bukti, seperti kasur, kaus, dan celana jin.

Urutan Pemerkosaan
Rio menjelaskan kasus pemerkosaan itu bermula saat EFM menumpang bis malam dari Kota Kupang ke Atambua pada Senin (10/3/2025). Saat duduk di muka satu diantara Anjungan Tunai Berdikari (ATM) yang tidak jauh dari Polres Belu, EFM mendadak dikunjungi oleh Albino, Asyiku, Apeu, dan Paul.

Mereka selanjutnya menceritakan dan membujuk EFM. Sekitaran jam 01.30 Wita, Asyiku dan Apeu menawari EFM untuk bermalam di dalam rumah mereka. Ajakan itu disepakati oleh EFM karena ia tidak paham alamat rumah pamannya di Atambua.

“Sesudah korban siap, aktor Asyiku dan Apeu sebelumnya sempat ajaknya untuk duduk menceritakan di Lapangan Umum Atambua. Waktu itu, satu diantara aktor sebelumnya sempat minta uang sejumlah Rp 10 ribu ke korban untuk beli rokok,” papar Rio.

Selang beberapa saat, EFM mulai merasa mengantuk. Apeu lalu ajaknya ke tempat tinggalnya dalam lingkungan Polres Belu. Seterusnya, mereka bawa wanita itu ke rumah Beni.

Di situ, Apeu ajak EFM untuk tidur di dalam kamar sisi depan. Menurut Rio, Apeu adalah aktor yang pertama kalinya meniduri EFM. Kemudian, enam terdakwa yang lain secara bergiliran meniduri dan menyetubuhi wanita tersebut.

“Beberapa aktor itu memerkosa, menyetubuhi, dan meniduri korban secara berganti-gantian sampai Rabu (12/3/2025) sekitaran jam 03.00 Wita,” jelas Rio.