Remaja di Belu Disetubuhi Penjaga Panti Bimbingan Saat Akan Minum Air

July 6, 2025 By beritaindo969@gmail.com

Belu – Remaja berinisial WAA (16) diperkosa penjaga panti asuhan berinisial AS alias Amer saat hendak minum air, Minggu (25/5/2025) sekitar pukul 03.30 Wita. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Atambua Selatan, Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Benar terjadinya tindak pidana pemerkosaan saat korban hendak minum air,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Belu, Iptu Rio Penggabean, kepada detikBali, Rabu (28/5/2025).

Rio menuturkan pemerkosaan itu berawal saat WAA terbangun untuk minum air di kamar Amer yang bersebelahan dengan kamar tidurnya. Ketika hendak minum air, tiba-tiba lampu dalam kamar tersebut padam.

Amer lantas memeluk WAA dari bagian belakang lalu membawanya ke tempat tidurnya untuk diperkosa. Berselang sekitar dua menit kemudian, Amer kembali memerkosa WAA.

Setelah itu, Amer mengajak WAA untuk merantau, tetapi ditolak. Selanjutnya, WAA kembali ke kamarnya untuk tidur. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Belu untuk proses hukum lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan teBelu – Remaja dengan inisial WAA (16) disetubuhi penjaga panti bimbingan dengan inisial AS alias Amer saat akan minum air, Minggu (25/5/2025) sekitaran jam 03.30 Wita. Kejadian itu terjadi di Kecamatan Atambua Selatan, Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Betul berlangsungnya tindak pidana pemerkosaan saat korban akan minum air,” tutur Kepala Unit Reserse Kriminil (Kasat Reskrim) Polres Belu, Iptu Rio Penggabean, ke detikBali, Rabu (28/5/2025).

Rio menjelaskan pemerkosaan itu bermula saat WAA terjaga untuk minum air di dalam kamar Amer yang berdekatan dengan ruang tidurnya. Saat akan minum air, mendadak lampu dalam kamar itu padam.

Amer lalu merengkuh WAA dari sisi belakang lantas membawa ke arah tempat tidurnya untuk disetubuhi. Berlalu sekitaran dua menit selanjutnya, Amer memperkosa lagi WAA.

Kemudian, Amer ajak WAA untuk mengelana, tapi ditampik. Seterusnya, WAA kembali lagi ke kamarnya untuk tidur. Kasus itu selanjutnya disampaikan ke Polres Belu untuk proses hukum selanjutnya.

Tindak lanjuti laporan itu, polisi langsung tangkap Amer yang sembunyi di dalam rumah seorang masyarakat di Kelurahan Haliwen, Atambua.

Sekarang ini, Rio meneruskan, Amer sudah diputuskan sebagai terdakwa. Ia dijaring Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Peralihan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 mengenai Pelindungan Anak dengan teror 5 sampai 15 tahun penjara.

“Terdakwa sudah ditangkap dan ditahan di Polres Belu untuk jalani pemeriksaan selanjutnya sesuai proses hukum yang berjalan,” terang Rio.

rsebut, polisi langsung menangkap Amer yang sedang bersembunyi di rumah seorang warga di Kelurahan Haliwen, Atambua.

Saat ini, Rio melanjutkan, Amer telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara.

“Tersangka telah diamankan dan ditahan di Polres Belu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” jelas Rio.