Setubuhi Anak Kandungan, Pria di Sikka Jadi Terdakwa-Terancam 15 Tahun Penjara
July 11, 2025AKM, pria di Kecamatan Alok Barat, Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), sampai hati menyetubuhi anak kandungnya, TAW. AKM menyetubuhi putrinya yang tetap di bawah usia itu di dalam rumah mereka.
Kepala Seksi Jalinan Warga (Kasi Humas) Polres Sikka, Iptu Yermi Soludale, menjelaskan sudah lakukan memutuskan terdakwa dan tangkap AKM sesudah mendapatkan laporan. Hal tersebut sama sesuai surat nomor SP.Kap/16/III/2025/Satreskrim/Polres Sikka/Polda NTT, tertanggal 7 Maret 2025.
“Sanksi hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tutur Yemi ke detikBali, Selasa (10/3/2025).
AKM dijaring Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Penentuan Ketentuan Pemerintahan Alternatif Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Mengenai Peralihan Ke-2 Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Mengenai Pelindungan Anak Menjadi UU.
Yermi menjelaskan pencabulan dilaksanakan semenjak tiga bulan kemarin, yaitu dari November dan Desember 2024 sampai Januari 2025. “Aktor terkadang memperlihatkan alat kemaluan aktor waktu ada di kamar,” jelasnya.